Indonesian Canine Registry Login Bantuan Ind

Chat to WA

Aturan

Lapor Pacak

-        Setiap pemohon wajib menjadi anggota ICR dan mendaftarkan kennel dengan membayar iuran tahunan.

-       Pemilik pejantan wajib untuk membuat laporan pacak secara online melalui wabsite www.icrpedigree.com

-        Indukan dan pejantan yang akan dikawinkan (pacak) wajib memiliki stambum ICR 

-       Penjantan dan indukan yang akan di kawinkan (pacak) minimal umur 12 bulan

-        Mengirimkan foto stambum pejantan dan indukan (bagian depan) yg akan dikawinkan (pacak) melalui website www.icrpedigree.com

-       Mengirimkan dokumentasi berupa foto kawin (pacak) sesuai dengan tanggal dilangsungkannya perkawinan (pacak) melalui website  www.icrpedigree.com


Lapor Lahir

-        Pelaporan tanggal kelahiran anakan, jumlah anakan serta jenis kelamin anakan, dikirimkan melalui website www.icrpedigree.com   

-        Mengirimkan dokumentasi berupa foto indukan yang sedang menyusui anakannya melalui website www.icrpedigree.com  

-        Batas waktu pelaporan lahir, terhitung  75 hari dari tanggal pelaporan kawin (pacak).

-        Pihak ICR berhak menolak pengajuan lahiran apabila pelaporan lahiran melewati batas waktu  yang telah ditentukan.

PENGAJUAN STAMBUM ANAKAN

-        Tanggal kelahiran anakan (DOB)

-        Foto anakan

-        Nama anakan

-        Nama indukan dan pejantan

-        Nama kennel

-        Nama owner

-        Alamat owner

-     Pengajuan registrasi anakan dilakukan pada saat umur anakan tidak kurang dr 45 hari.

-        Batas waktu pengajuan registrasi anakan terhitung 100 hari dari tanggal pelaporan lahiran.

-        Apabila pengajuan registrasi melewati dari tanggal yang telah di tentukan (100 hari terhitung dari pelaporan lahiran) maka pada anakan tersebut  akan dianggap generasi pertama dan tidak akan memiliki silsilah keturunan  ( F1 ) , seluruh pengajuan di daftarkan melalui website www.icrpedigree.com


CATATAN: Setiap anggota ICR wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberikan, pihak ICR berhak melakukan pembatalan pengajuan apabila salah satu poin diatas tidak dipenuhi.

Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu waktu dan akan di informasikan melalui website www.icrpedigree.com

PENGAJUAN STAMBUM MODEL BARU

Indonesian Canine Registry merubah design stambum dengan model baru per tanggal 12 Agustus 2023, tentunya design model baru ini di buat dengan ukuran yang lebih simple dengan tampilan yang elegan.  Adapun untuk pengajuan stambum model baru ini setiap anggota dapat mengirimkan stambum yang lama (stambum berwarana putih) ke alamat :

INDONESIAN CANINE REGISTRY

Jl. Cisatu 2 No 12 B

Kel Ciumbuleuit

Kec Cidadap

40142 Bandung

* Batas penukaran sampai tgl 31 Agustus 2023